SulawesiPos.com – Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 tidak lagi dijadikan tahanan di rumah tahanan (rutan).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang awalnya tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Penetapan tersebut diputuskan pada Jumat (13/2/2026).
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto membenarkan adanya keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
“Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Sunoto dikutip dari JawaPos, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan dari proses hukum.
“Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” ujarnya.
Dengan status tahanan kota, lanjut Sunoto, ketiganya tetap wajib lapor kepada aparat berwenang, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.
Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Ketiga terdakwa yang mendapatkan pengalihan penahanan tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, dan dua lainnya: Muzaffar Salim dan Syahdan Husein.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Pertimbangan untuk Delpedro diberikan karena kepentingan pendidikan.
Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan tenggat waktu pada Mei 2026.
Dalam perkara Muzaffar Salim, hakim mempertimbangkan tanggung jawab keluarga.
Ia disebut merawat orang tua lanjut usia, dengan kondisi ibu yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan untuk kontrol rutin.
Sementara untuj Syahdan Husein, majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi dengan psikiater secara berkala.
Sunoto memandang, seluruh permohonan pengalihan penahanan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga masing-masing terdakwa.
Ia juga menjelaskan, perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan.
Pengalihan penahanan mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana terdakwa tetap berstatus tahanan, namun jenis penahanannya berubah dari rutan menjadi tahanan kota.