Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Pertimbangan untuk Delpedro diberikan karena kepentingan pendidikan.
Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan tenggat waktu pada Mei 2026.
Dalam perkara Muzaffar Salim, hakim mempertimbangkan tanggung jawab keluarga.
Ia disebut merawat orang tua lanjut usia, dengan kondisi ibu yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan untuk kontrol rutin.
Sementara untuj Syahdan Husein, majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi dengan psikiater secara berkala.
Sunoto memandang, seluruh permohonan pengalihan penahanan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga masing-masing terdakwa.
Ia juga menjelaskan, perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan.
Pengalihan penahanan mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana terdakwa tetap berstatus tahanan, namun jenis penahanannya berubah dari rutan menjadi tahanan kota.

