Pelarangan ini kemudian berlaku selama enam bulan.
Dalam usaha selanjutnya, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut, pada 18 September 2025.
Pansus DPR
Selain proses penegakan hukum oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen

