Selain Suap, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar yang Menjerat Wakil Ketua PN Depok

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan transaksional sejak awal.

Suap selalu melibatkan kesepakatan terselubung untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang tidak didahului kesepakatan, kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA: 
Tiba di Jakarta, Hasil OTT KPK Boyong 8 Orang Termasuk Bupati Pati

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan transaksional sejak awal.

Suap selalu melibatkan kesepakatan terselubung untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang tidak didahului kesepakatan, kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA: 
Gus Yaqut dan Gus Alex Akan Salat Id di Rutan KPK Bersama 67 Tahanan Korupsi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru