KPK Sita Uang, Emas, dan Jam Mewah Senilai Rp 40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai

Overview

  • KPK menyita uang tunai, logam mulia, dan jam mewah senilai Rp 40,5 miliar dalam OTT Bea Cukai.
  • Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
  • Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan sejumlah barang bernilai besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Selain Rizal, lokasi penggeledahan juga dilakukan di kediaman Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta perusahaan swasta PT Blueray.

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Aliran Rp46 Miliar di Kasus OTT Pekalongan, Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga Bupati

“Uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, dolar Amerika Serikat USD 182.900, dolar Singapura SGD 1,48 juta, dan yen Jepang JPY 550.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua paket logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, dan 2,8 kilogram atau setara Rp8,3, miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

OTT ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC.

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 di wilayah Jakarta dan Banjarmasin. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai tim dokumen importasi, dan Dedy Kurniawan selaku manajer operasional.

BACA JUGA: 
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

Overview

  • KPK menyita uang tunai, logam mulia, dan jam mewah senilai Rp 40,5 miliar dalam OTT Bea Cukai.
  • Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
  • Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan sejumlah barang bernilai besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Selain Rizal, lokasi penggeledahan juga dilakukan di kediaman Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta perusahaan swasta PT Blueray.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka Pemerasan 601 Jabatan Desa, Sita Rp2,6 Miliar

“Uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, dolar Amerika Serikat USD 182.900, dolar Singapura SGD 1,48 juta, dan yen Jepang JPY 550.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua paket logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, dan 2,8 kilogram atau setara Rp8,3, miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

OTT ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC.

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 di wilayah Jakarta dan Banjarmasin. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai tim dokumen importasi, dan Dedy Kurniawan selaku manajer operasional.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru