28 C
Makassar
6 February 2026, 12:45 PM WITA

KPK Amankan 17 Orang Terkait Kasus Importasi di Bea Cukai, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Enam tersangka yang ditetapkan tersebut  terdiri dari pihak internal DJBC maupun pihak swasta.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari DJBC, yang menjadi tersangka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 
Inggris Terlibat dalam Operasi AS Menyita Tanker Berbendera Rusia di Atlantik Utara

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang. Seluruh barang bukti saat ini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Enam tersangka yang ditetapkan tersebut  terdiri dari pihak internal DJBC maupun pihak swasta.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari DJBC, yang menjadi tersangka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 
Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Berlangsung 16 Jam, Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Digital

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang. Seluruh barang bukti saat ini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/