24 C
Makassar
6 February 2026, 7:08 AM WITA

Menkeu Sebut OTT KPK Jadi Shock Therapy bagi DJP dan Bea Cukai

Overview

  • Menteri Keuangan menilai OTT KPK di DJP dan Bea Cukai sebagai peringatan keras sekaligus momentum evaluasi internal.
  • Kementerian Keuangan memastikan pendampingan hukum bagi pegawai tanpa intervensi proses penegakan hukum.
  • Sanksi penonaktifan dan pemberhentian permanen disiapkan bagi pejabat yang terbukti bersalah.

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai momentum evaluasi serius di internal Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, penindakan hukum tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pukulan institusi, melainkan dorongan keras agar seluruh jajaran bekerja profesional.

Ia menyebut OTT itu sebagai peringatan tegas bagi pegawai.

“(OTT) ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan serta-merta melepas tanggung jawab terhadap pegawai yang tengah menghadapi proses hukum.

Ia memastikan pendampingan hukum tetap diberikan, namun tanpa upaya memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Baca Juga: 
Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

“Saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse. Tapi kita enggak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.

Purbaya juga memastikan sanksi internal akan diterapkan secara tegas apabila keterlibatan pejabat struktural terbukti.

Langkah yang disiapkan mencakup penonaktifan jabatan hingga pemberhentian secara permanen, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan,” tuturnya.

Overview

  • Menteri Keuangan menilai OTT KPK di DJP dan Bea Cukai sebagai peringatan keras sekaligus momentum evaluasi internal.
  • Kementerian Keuangan memastikan pendampingan hukum bagi pegawai tanpa intervensi proses penegakan hukum.
  • Sanksi penonaktifan dan pemberhentian permanen disiapkan bagi pejabat yang terbukti bersalah.

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai momentum evaluasi serius di internal Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, penindakan hukum tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pukulan institusi, melainkan dorongan keras agar seluruh jajaran bekerja profesional.

Ia menyebut OTT itu sebagai peringatan tegas bagi pegawai.

“(OTT) ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan serta-merta melepas tanggung jawab terhadap pegawai yang tengah menghadapi proses hukum.

Ia memastikan pendampingan hukum tetap diberikan, namun tanpa upaya memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Baca Juga: 
Majelis Tarjih dan Tajdid Jelaskan Koreksi Jadwal Ramadhan Muhammadiyah 1447 H

“Saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse. Tapi kita enggak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.

Purbaya juga memastikan sanksi internal akan diterapkan secara tegas apabila keterlibatan pejabat struktural terbukti.

Langkah yang disiapkan mencakup penonaktifan jabatan hingga pemberhentian secara permanen, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/