24 C
Makassar
6 February 2026, 7:12 AM WITA

KPK sita Uang Tunai Senilai 1 Milyar dari Kasus Korupsi KPP Madya Banjarmasin

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang hasil korupsi senilai satu milyar rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin, kamis (5/2/2026) di gedung merah putih KPK.

OTT ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Banjarmasin.

Pada keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dalam pernyataan pers yang sama ia menjelaskan KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua dari pihak perpajakan dan satu pihak swasta yang menjadi pegawai dari pihak wajib pajak.

Kemudian, selain penetapan tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai satu milyar rupiah, bukti penggunaan uang 300 juta yang digunakan untuk membayar uang pembelian rumah, serta bukti lainnya senilai 200 juta rupiah.

Sehingga total uang yang dikorupsi pada kasus ini sebesar 1,5 milyar rupiah.

Baca Juga: 
Dua Kasus Ini Jadi Alasan KPK Lakukan OTT di Kantor Pajak dan Bea Cukai

“sehingga total yang diamankan senilai 1,5 milyar sesuai dengan yang mereka perjanjikan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, kamis (5/2/2026).

Adapun para tersangka adalah MLY selaku ketua KPP Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa keuangan KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku manajer keuangan PT BJB.

KPK menaikkan perkara menjadi penyidikan dengan tiga tersangka tersebut, serta menahan mereka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di gedung merah putih.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang hasil korupsi senilai satu milyar rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin, kamis (5/2/2026) di gedung merah putih KPK.

OTT ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Banjarmasin.

Pada keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dalam pernyataan pers yang sama ia menjelaskan KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua dari pihak perpajakan dan satu pihak swasta yang menjadi pegawai dari pihak wajib pajak.

Kemudian, selain penetapan tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai satu milyar rupiah, bukti penggunaan uang 300 juta yang digunakan untuk membayar uang pembelian rumah, serta bukti lainnya senilai 200 juta rupiah.

Sehingga total uang yang dikorupsi pada kasus ini sebesar 1,5 milyar rupiah.

Baca Juga: 
Uang Rp 1,8 Miliar Mengalir ke Staf Kemenaker, Nila Pratiwi Akui Terima ‘Jatah’ Pemerasan Sertifikat K3

“sehingga total yang diamankan senilai 1,5 milyar sesuai dengan yang mereka perjanjikan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, kamis (5/2/2026).

Adapun para tersangka adalah MLY selaku ketua KPP Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa keuangan KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku manajer keuangan PT BJB.

KPK menaikkan perkara menjadi penyidikan dengan tiga tersangka tersebut, serta menahan mereka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di gedung merah putih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/