“Ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.
KPK menekankan bahwa status hukum mereka akan ditentukan dalam 1×24 jam, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.
KPK menekankan bahwa status hukum mereka akan ditentukan dalam 1×24 jam, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.
KPK menekankan bahwa status hukum mereka akan ditentukan dalam 1×24 jam, sesuai prosedur hukum yang berlaku.