24 C
Makassar
6 February 2026, 2:22 AM WITA

Dua Kasus Ini Jadi Alasan KPK Lakukan OTT di Kantor Pajak dan Bea Cukai

Overview

  • KPK melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta terkait dugaan penyimpangan importasi.
  • OTT di KPP Madya Banjarmasin dilakukan bersamaan, berkaitan dengan dugaan kasus restitusi pajak.
  • Tiga orang diamankan, sementara KPK menegaskan status hukum mereka akan ditentukan dalam 1×24 jam.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak dugaan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

OTT di Jakarta difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan importasi tersebut menjadi konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan.

Sementara itu, OTT di Banjarmasin menyoroti kasus restitusi pajak.

Tiga orang telah diamankan oleh KPK. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Baca Juga: 
OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin, Status 3 Orang Diumumkan KPK Sore Ini

Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Budi Prasetyo menambahkan, selain penangkapan para pejabat, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah,” jelasnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT di Jakarta dan Banjarmasin dilakukan secara bersamaan, tetapi terkait kasus yang berbeda.

Overview

  • KPK melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta terkait dugaan penyimpangan importasi.
  • OTT di KPP Madya Banjarmasin dilakukan bersamaan, berkaitan dengan dugaan kasus restitusi pajak.
  • Tiga orang diamankan, sementara KPK menegaskan status hukum mereka akan ditentukan dalam 1×24 jam.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak dugaan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

OTT di Jakarta difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan importasi tersebut menjadi konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan.

Sementara itu, OTT di Banjarmasin menyoroti kasus restitusi pajak.

Tiga orang telah diamankan oleh KPK. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Baca Juga: 
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Budi Prasetyo menambahkan, selain penangkapan para pejabat, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah,” jelasnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT di Jakarta dan Banjarmasin dilakukan secara bersamaan, tetapi terkait kasus yang berbeda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/