Akhirnya Akui Ressa Rizky Rossano Anak Sebagai Anak Kandung, Denada: Saya Minta Maaf

Selain kepada Ressa, Denada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibu, Emilia Contessa, serta adik-adiknya terkait persoalan tersebut.

“Saya juga minta maaf kepada almarhum Mama, dan saya juga minta maaf kepada semua adik-adik saya. Semoga Allah mengampuni semua dosa-dosa dan khilaf saya. Amin ya Rabbal’alamin,” tutup Denada.

Digugat Ressa Rossano atas Penelantaran Anak

Sebelumnya, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan diketahui digugat secara perdata oleh Ressa Rizky Rosano (24), seorang pemuda asal Banyuwangi.

Ressa menyatakan dirinya merupakan anak kandung Denada dan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.

Perkara tersebut telah tercatat di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.

Ressa mengungkapkan bahwa ia lahir pada 2002, ketika Denada masih berstatus pelajar SMA, serta mengklaim tidak pernah memperoleh nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menegaskan nilai gugatan tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup kliennya sejak kecil hingga dewasa.

BACA JUGA: 
Putus Kuliah hingga Jaga Warung, Pengakuan Pemuda yang Gugat Denada

“Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja, mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain,” ujar Firdaus.

Selain kepada Ressa, Denada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibu, Emilia Contessa, serta adik-adiknya terkait persoalan tersebut.

“Saya juga minta maaf kepada almarhum Mama, dan saya juga minta maaf kepada semua adik-adik saya. Semoga Allah mengampuni semua dosa-dosa dan khilaf saya. Amin ya Rabbal’alamin,” tutup Denada.

Digugat Ressa Rossano atas Penelantaran Anak

Sebelumnya, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan diketahui digugat secara perdata oleh Ressa Rizky Rosano (24), seorang pemuda asal Banyuwangi.

Ressa menyatakan dirinya merupakan anak kandung Denada dan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.

Perkara tersebut telah tercatat di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.

Ressa mengungkapkan bahwa ia lahir pada 2002, ketika Denada masih berstatus pelajar SMA, serta mengklaim tidak pernah memperoleh nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menegaskan nilai gugatan tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup kliennya sejak kecil hingga dewasa.

BACA JUGA: 
Ressa Ungkap Cuma Ingin Cium Kaki Ibu, Denada Minta Ruang dan Waktu

“Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja, mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain,” ujar Firdaus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru