24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi Gus Alex setelah resmi menyandang status tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu sejatinya diberikan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 
Ramah Tamah IKA Unhas, Pemenang Lomba Domino Dapat Hadiah Total Rp 150 Juta

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi Gus Alex setelah resmi menyandang status tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu sejatinya diberikan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 
Ramah Tamah IKA Unhas, Pemenang Lomba Domino Dapat Hadiah Total Rp 150 Juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/