Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam pekan ini, KPK juga telah memeriksa Gus Alex sebanyak dua kali, termasuk mendalami aliran dana dari pihak travel ke Kementerian Agama.

