24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Overview:

  • Gus Yaqut tiba di Gedung KPK pada Jumat siang untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Ia menyebut kehadirannya untuk memberikan kesaksian bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
  • KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan era Yaqut merugikan ribuan jemaah haji reguler.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.17 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, dan peci berwarna senada.

Ia datang didampingi kuasa hukumnya serta membawa sebuah buku catatan.

Kepada awak media, Yaqut menyebut kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” jelas dia.

Yaqut mengaku tidak membawa dokumen khusus selain catatan pribadi yang akan digunakannya selama pemeriksaan.

Baca Juga: 
SulawesiPos Diskusi Publik Pemekaran Luwu Raya Digelar Besok, Hadirkan Akademisi hingga Pemerintah

“Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan.

Overview:

  • Gus Yaqut tiba di Gedung KPK pada Jumat siang untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Ia menyebut kehadirannya untuk memberikan kesaksian bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
  • KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan era Yaqut merugikan ribuan jemaah haji reguler.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.17 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, dan peci berwarna senada.

Ia datang didampingi kuasa hukumnya serta membawa sebuah buku catatan.

Kepada awak media, Yaqut menyebut kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” jelas dia.

Yaqut mengaku tidak membawa dokumen khusus selain catatan pribadi yang akan digunakannya selama pemeriksaan.

Baca Juga: 
Hari Ini: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

“Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/