Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Kebijakan pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

