24 C
Makassar
3 February 2026, 6:35 AM WITA

KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 
Polda Metro Jaya Ajukan Pencegahan Ke Luar Negeri Terhadap Tersangka Korupsi Indah Megahwati

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 
Agam Rinjani Siap Bantu Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/