Categories: News

Kasus Hogi Minaya Diselesaikan Lewat Restorative Justice Usai Jadi Tersangka

Overview

  • Perkara yang bermula dari upaya menolong istri saat penjambretan kini diarahkan pada penyelesaian di luar pengadilan.

  • Kejaksaan memfasilitasi proses perdamaian antara pihak terkait setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

  • Kasus ini memicu perhatian publik karena berangkat dari insiden kemanusiaan yang berujung pada proses hukum.

SulawesiPos.com – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya usai insiden penjambretan terhadap istrinya memasuki babak baru.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik itu kini diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Peristiwa tersebut bermula pada 26 April 2025, saat istri Hogi menjadi korban penjambretan.

Dalam situasi panik, Hogi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Upaya kabur itu berakhir tragis setelah sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh, mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak secara langsung melakukan kekerasan, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas rangkaian peristiwa tersebut.

Penetapan status hukum itu menuai berbagai respons dari masyarakat, mengingat kejadian bermula dari upaya melindungi anggota keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice.

“Kedua pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice,” ujar Bambang di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, baik pihak Hogi Minaya maupun keluarga korban telah saling menyampaikan permohonan maaf.

Namun, terkait bentuk dan teknis perdamaian, masih dibahas lebih lanjut melalui proses konsultasi dan pendalaman.

Bambang menambahkan, proses restorative justice ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan difasilitasi bersama oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan nyawa.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Hogi Minaya jambret Restorative justice