Ia juga mengkritik cara KPK membingkai perkara yang menjerat dirinya. Noel mengaku sejak awal telah menjadi sasaran framing negatif.
“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Noel mengisahkan bahwa awalnya ia hanya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi dan konfrontasi.
Namun, kehadirannya justru berujung pada penetapan status tersangka.
“Mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor, ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Terkait tudingan kepemilikan puluhan kendaraan yang disebut sebagai hasil pemerasan, Noel membantah keras.
Ia menyatakan kendaraan-kendaraan tersebut diserahkan kepada penyidik atas permintaan KPK, namun kemudian dijadikan bahan framing negatif.
“Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain itu, ia bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3.

