Penyidikan KPK selaras dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu menerapkan pembagian 50:50 dengan jumlah 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen wajib diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Ketidaksesuaian ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik korupsi dan perdagangan kuota yang merugikan jemaah reguler dengan daftar tunggu panjang.
KPK meyakini bahwa saksi-saksi yang dipanggil, termasuk Dito Ariotedjo, akan kooperatif dalam memberikan keterangan.

