Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bukti terkait keterlibatan pihak lain maupun aset hasil kejahatan dapat teridentifikasi secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Maidi diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), serta orang kepercayaannya dari pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Modus utama yang dijalankan adalah permintaan fee proyek infrastruktur serta penyimpangan dana sosial perusahaan (CSR).
Atas perbuatan tersebut, Maidi dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP Baru. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026.

