24 C
Makassar
3 February 2026, 4:56 AM WITA

Kronologi Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati, Ini Peran 8 Orang Terlibat

Overview

  • Rp2,6 miliar dikumpulkan dari Camat Jaken, indikasi potensi praktik serupa di kecamatan lain.
  • OTT pada 20 Januari 2026 menjerat Bupati SDW dan 7 orang lainnya, empat ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
  • KPK imbau kepala desa dan calon perangkat desa lain kooperatif, karena mereka merupakan korban pemerasan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati SDW dan tujuh orang lainnya.

Uang tunai Rp2,6 miliar dikumpulkan hanya dari calon perangkat desa di Camat Jaken, indikasi praktik serupa bisa terjadi di kecamatan lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan bermula dari pengumuman pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.

Informasi ini kemudian dimanfaatkan tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.

“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca Juga: 
14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

Bupati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur pengumpulan uang.

Proses ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Overview

  • Rp2,6 miliar dikumpulkan dari Camat Jaken, indikasi potensi praktik serupa di kecamatan lain.
  • OTT pada 20 Januari 2026 menjerat Bupati SDW dan 7 orang lainnya, empat ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
  • KPK imbau kepala desa dan calon perangkat desa lain kooperatif, karena mereka merupakan korban pemerasan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati SDW dan tujuh orang lainnya.

Uang tunai Rp2,6 miliar dikumpulkan hanya dari calon perangkat desa di Camat Jaken, indikasi praktik serupa bisa terjadi di kecamatan lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan bermula dari pengumuman pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.

Informasi ini kemudian dimanfaatkan tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.

“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca Juga: 
14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

Bupati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur pengumpulan uang.

Proses ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/