Kronologi OTT Bupati Pati SDW
- Akhir 2025: Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.
- November 2025: SDW dan tim suksesnya mulai membahas strategi pengisian jabatan.
- Penunjukan Tim 8: Kepala desa dipilih sebagai koordinator kecamatan untuk mengatur pengumpulan setoran dari calon perangkat desa.
- 18 Januari 2026: Salah satu anggota Tim 8, JION, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari beberapa kepala desa di Kecamatan Jaken.
- 20 Januari 2026: KPK melaksanakan OTT dan mengamankan delapan orang dari Pati ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
OTT dilaksanakan pada 20 Januari 2026, mengamankan 8 orang, termasuk kepala desa, camat, dan calon perangkat desa.
Dari OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; kemudian saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan yang sama.
Peran 8 Orang yang Terlibat
- SDW – Bupati Pati, otak operasi
- YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, koordinator Tim 8
- JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, pengepul dana
- JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, pengepul dana
- TAS – Camat Jakenan
- PRI – Camat Margorejo
- SUI – Calon Perangkat Desa
- JKL – Calon Perangkat Desa

