Menurut KPK, Bupati SDW menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur proses pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Praktik ini juga disertai tekanan dan ancaman bagi calon yang menolak membayar.
“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Asep.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu anggota Tim 8, JION, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana ini dikumpulkan untuk diserahkan kepada Bupati SDW melalui jalur Tim 8.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, juga sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, untuk kemudian diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diserahkan ke saudara SDW,” ujar Asep.
Setelah itu, KPK melaksanakan OTT pada 20 Januari 2026, mengamankan 8 orang dari Pati ke Jakarta. Empat di antaranya, termasuk SDW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Nama yang Diamankan & Jabatan
- SDW – Bupati Pati
- YON – Kepala Desa / Tim 8
- JION – Kepala Desa / Pengepul Dana
- JAN – Kepala Desa Sukorukun / Pengepul Dana
- TAS – Camat Jakenan
- PRI – Camat Margorejo
- SUI – Calon Perangkat Desa
- JKL – Calon Perangkat Desa
KPK menegaskan praktik pemerasan ini merusak prinsip meritokrasi dan berpotensi menimbulkan korupsi lanjutan setelah calon perangkat desa menjabat.

