Overview
- KPK mengungkap pemerasan jabatan perangkat desa di Pati dengan Bupati SDW sebagai otak operasi, melibatkan 8 orang.
- OTT pada 20 Januari 2026 menyita Rp2,6 miliar, menjerat kepala desa, camat, dan calon perangkat desa; empat orang ditetapkan tersangka.
- Praktik ini merusak prinsip meritokrasi dan berpotensi menimbulkan korupsi lanjutan di pemerintahan desa.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan 8 orang, dengan Bupati Pati periode 2025–2030 SDW sebagai otak operasi.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini menjerat kepala desa, camat, dan calon perangkat desa, serta menyita uang tunai Rp2,6 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan bermula dari pengumuman pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.
“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada bulan Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Informasi pembukaan formasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.
“Kemudian diduga dimanfaatkan oleh Saudara SDW selaku Bupati periode 2025–2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” jelas Asep.

