Overview
- KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, bukan di Pati, untuk alasan keamanan dan mencegah potensi bentrokan.
- Sudewo dan tiga kepala desa lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa, dengan dugaan ancaman terhadap calon yang menolak membayar.
- Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken; para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 juncto Pasal 20 KUHP
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, bukan di Kabupaten Pati, untuk alasan keamanan. Hal ini dijelaskan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Selasa (20/1/2026) malam.
“Itu strategi kita yang juga mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan dan keamanan petugas juga lainnya,” ujar Asep.
Langkah ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026). Menurut Asep, pemindahan lokasi pemeriksaan bertujuan mencegah potensi bentrokan antara pendukung dan penentang Bupati Pati.
“Kita jaga jangan sampai bentrok yang pro ingin yang ini dan kontra ingin itu jadi lebih baik kita mencari tempat yang lebih aman,” jelasnya.
Pertimbangan KPK berdasarkan pengalaman demonstrasi masyarakat Pati menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Selain lebih aman, Kudus yang relatif jauh dari potensi gangguan juga dekat dengan Pati, sehingga pemeriksaan tetap praktis bagi penyidik.
“Jadi itu strateginya tapi ditangkap di Pati karena Pati dan Kudus itu dekat,” ungkap Asep.

