Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, bukan di Kabupaten Pati, untuk alasan keamanan. Hal ini dijelaskan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Selasa (20/1/2026) malam.
“Itu strategi kita yang juga mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan dan keamanan petugas juga lainnya,” ujar Asep.
Langkah ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026). Menurut Asep, pemindahan lokasi pemeriksaan bertujuan mencegah potensi bentrokan antara pendukung dan penentang Bupati Pati.
“Kita jaga jangan sampai bentrok yang pro ingin yang ini dan kontra ingin itu jadi lebih baik kita mencari tempat yang lebih aman,” jelasnya.
Pertimbangan KPK berdasarkan pengalaman demonstrasi masyarakat Pati menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Selain lebih aman, Kudus yang relatif jauh dari potensi gangguan juga dekat dengan Pati, sehingga pemeriksaan tetap praktis bagi penyidik.
“Jadi itu strateginya tapi ditangkap di Pati karena Pati dan Kudus itu dekat,” ungkap Asep.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Bupati Pati itu membentuk Tim 8, yang bertugas sebagai koordinator lapangan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, calon perangkat desa diduga mendapat ancaman dari Tim 8. Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.