Kasus Pemerasan Perangkat Desa
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Bupati Pati itu membentuk Tim 8, yang bertugas sebagai koordinator lapangan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, calon perangkat desa diduga mendapat ancaman dari Tim 8. Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Suyono – Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono – Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan – Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

