Overview
- Bupati Pati SDW dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 juncto Pasal 20 KUHP atas kasus pemerasan jabatan perangkat desa.
- Ancaman hukum bagi para tersangka sangat berat: pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
- OTT KPK menahan empat tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara KPK mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa lain untuk kooperatif karena mereka korban pemerasan.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati SDW bersama tiga tersangka lain dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.
Bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dimaksud meliputi pemaksaan pemberian sesuatu, pembayaran, atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri secara melawan hukum.
Ancaman hukuman meliputi:
- Pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup
- Denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar
Berikut bunyi ancaman pasalnya:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

