24 C
Makassar
3 February 2026, 5:07 AM WITA

Bupati Pati SDW Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara di Depan Mata

Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. KPK juga mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa lain agar kooperatif memberikan informasi, karena mereka merupakan korban pemerasan.

Empat Tersangka yang Ditahan

  1. SDW – Bupati Pati, otak operasi
  2. YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, koordinator Tim 8
  3. JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, pengepul dana
  4. JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, pengepul dana

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa uang tunai Rp2,6 miliar yang dikumpulkan berasal hanya dari calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.

Informasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.

Bupati Pati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur pengumpulan uang. Proses ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Baca Juga: 
KPK Bidik Keterlibatan Aktivis Ahmad Husein dalam Kasus Korupsi Bupati Sudewo

OTT KPK pada 20 Januari 2026 menjerat delapan orang, termasuk kepala desa, camat, dan calon perangkat desa, empat di antaranya ditahan sebagai tersangka, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.

 

Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. KPK juga mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa lain agar kooperatif memberikan informasi, karena mereka merupakan korban pemerasan.

Empat Tersangka yang Ditahan

  1. SDW – Bupati Pati, otak operasi
  2. YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, koordinator Tim 8
  3. JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, pengepul dana
  4. JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, pengepul dana

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa uang tunai Rp2,6 miliar yang dikumpulkan berasal hanya dari calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.

Informasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.

Bupati Pati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur pengumpulan uang. Proses ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Baca Juga: 
KPK Periksa Gus Alex sebagai Saksi Meski Berstatus Tersangka Kasus Kuota Haji

OTT KPK pada 20 Januari 2026 menjerat delapan orang, termasuk kepala desa, camat, dan calon perangkat desa, empat di antaranya ditahan sebagai tersangka, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/