Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.
BPOM juga akan menelusuri jalur produksi dan distribusi kosmetik tersebut serta memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik serta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan berbahaya.

