30 C
Makassar
18 January 2026, 15:57 PM WITA

Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM: 26 Produk Mengandung Merkuri hingga Steroid Masih Beredar

Overview

  • BPOM menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar dan mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
  • Temuan berasal dari pengawasan Triwulan IV 2025 terhadap penjualan kosmetik offline dan online, termasuk produk ilegal dan impor.
  • BPOM menjatuhkan sanksi tegas serta mengimbau masyarakat menghentikan penggunaan.

SulawesiPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di Indonesia karena mengandung bahan kimia berisiko tinggi dan dilarang.

BPOM menyampaikan temuan tersebut pada Kamis (15/1/2026) setelah melakukan pengawasan rutin peredaran kosmetik selama periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.

Pengawasan dilakukan terhadap kosmetik yang dipasarkan secara langsung maupun melalui platform daring, termasuk produk lokal dan impor.

Dari 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar atau tergolong kosmetik ilegal.

Selain itu, BPOM mencatat 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.

Temuan ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi serta tingginya risiko kosmetik berbahaya di pasaran.

Baca Juga: 
Terpilih Kembali Jadi Rektor UNHAS 2026–2030, Prof Jamaluddin Jompa Tegaskan Kebersamaan dan Rekonsiliasi

Overview

  • BPOM menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar dan mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
  • Temuan berasal dari pengawasan Triwulan IV 2025 terhadap penjualan kosmetik offline dan online, termasuk produk ilegal dan impor.
  • BPOM menjatuhkan sanksi tegas serta mengimbau masyarakat menghentikan penggunaan.

SulawesiPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di Indonesia karena mengandung bahan kimia berisiko tinggi dan dilarang.

BPOM menyampaikan temuan tersebut pada Kamis (15/1/2026) setelah melakukan pengawasan rutin peredaran kosmetik selama periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.

Pengawasan dilakukan terhadap kosmetik yang dipasarkan secara langsung maupun melalui platform daring, termasuk produk lokal dan impor.

Dari 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar atau tergolong kosmetik ilegal.

Selain itu, BPOM mencatat 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.

Temuan ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi serta tingginya risiko kosmetik berbahaya di pasaran.

Baca Juga: 
Terpilih Kembali Jadi Rektor UNHAS 2026–2030, Prof Jamaluddin Jompa Tegaskan Kebersamaan dan Rekonsiliasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/