Overview:
SulawesiPos.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mahfud menilai ada konteks kebijakan yang sangat mendesak saat keputusan pembagian kuota diambil.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak sesederhana yang terlihat.
Ia mengingatkan bahwa tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi datang saat persiapan haji hampir selesai.
“Menambah 20 ribu jemaah itu tidak sederhana. Soal akomodasi di Arafah dan Mina sudah sangat ketat,” ujar Mahfud, Rabu (14/1/2026).
Mahfud membeberkan bahwa pada November 2023, tambahan kuota tersebut awalnya masih berupa wacana lobi Presiden Jokowi.
Surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi belum turun saat pemerintah harus segera mengambil keputusan teknis.
Kondisi ini membuat Kementerian Agama berada dalam posisi sulit untuk mengatur ribuan jemaah baru.
Menurut pengamatannya, pengaturan tempat di Mina sangat terbatas, di mana setiap jemaah hanya mendapat jatah sekitar 0,8 meter.
Jika dipaksakan masuk ke jalur reguler tanpa persiapan matang, keselamatan jemaah bisa terancam.
Oleh karena itu, skema pembagian kuota yang melibatkan pihak swasta (haji khusus) diambil sebagai langkah darurat agar pelayanan tetap berjalan.
Mahfud juga menyoroti aspek legalitas yang kini dipersoalkan KPK.
Ia mengaku telah bertemu dengan tim Gus Yaqut dan mendapat penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan.
Menurutnya, sudah ada dua Peraturan Menteri yang menjadi rujukan sesuai undang-undang.
Persoalan muncul ketika penetapan nama-nama jemaah dilakukan melalui Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri.
“Peraturan menterinya ada. Yang dipersoalkan itu penetapan orangnya. Apakah itu salah atau tidak, harus dipertimbangkan objektif oleh hakim,” jelas mantan Menko Polhukam tersebut.
Mahfud menambahkan bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut diketahui dan dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.
Langkah membagi kuota menjadi dua diambil karena waktu yang sangat mepet.
Hal ini dilakukan murni demi kelancaran ibadah, bukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan pribadi.
Ia menegaskan tidak bermaksud membela Gus Yaqut secara buta.
Namun, dokumen lengkap dan alasan situasi darurat dari pihak Kemenkeu harus menjadi bahan pertimbangan KPK.
“Penegakan hukum harus adil. Semua fakta dibuka, semua argumen didengar,” pungkas Mahfud MD.