Jika dipaksakan masuk ke jalur reguler tanpa persiapan matang, keselamatan jemaah bisa terancam.
Oleh karena itu, skema pembagian kuota yang melibatkan pihak swasta (haji khusus) diambil sebagai langkah darurat agar pelayanan tetap berjalan.
Mahfud juga menyoroti aspek legalitas yang kini dipersoalkan KPK.
Ia mengaku telah bertemu dengan tim Gus Yaqut dan mendapat penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan.
Menurutnya, sudah ada dua Peraturan Menteri yang menjadi rujukan sesuai undang-undang.
Persoalan muncul ketika penetapan nama-nama jemaah dilakukan melalui Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri.
“Peraturan menterinya ada. Yang dipersoalkan itu penetapan orangnya. Apakah itu salah atau tidak, harus dipertimbangkan objektif oleh hakim,” jelas mantan Menko Polhukam tersebut.
Mahfud menambahkan bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut diketahui dan dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.
Langkah membagi kuota menjadi dua diambil karena waktu yang sangat mepet.
Hal ini dilakukan murni demi kelancaran ibadah, bukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan pribadi.
Ia menegaskan tidak bermaksud membela Gus Yaqut secara buta.
Namun, dokumen lengkap dan alasan situasi darurat dari pihak Kemenkeu harus menjadi bahan pertimbangan KPK.
“Penegakan hukum harus adil. Semua fakta dibuka, semua argumen didengar,” pungkas Mahfud MD.

