Overview:
- Mahfud MD meminta KPK melihat konteks darurat dalam pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jemaah pada 2024.
- Keputusan membagi kuota disebut sebagai langkah menyelamatkan keselamatan jemaah karena keterbatasan ruang di Mina dan Arafah.
- Mahfud menyebut kebijakan tersebut diketahui Presiden Jokowi dan didasari oleh peraturan menteri yang sudah ada.
SulawesiPos.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mahfud menilai ada konteks kebijakan yang sangat mendesak saat keputusan pembagian kuota diambil.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak sesederhana yang terlihat.
Ia mengingatkan bahwa tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi datang saat persiapan haji hampir selesai.
“Menambah 20 ribu jemaah itu tidak sederhana. Soal akomodasi di Arafah dan Mina sudah sangat ketat,” ujar Mahfud, Rabu (14/1/2026).
Mahfud membeberkan bahwa pada November 2023, tambahan kuota tersebut awalnya masih berupa wacana lobi Presiden Jokowi.
Surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi belum turun saat pemerintah harus segera mengambil keputusan teknis.
Kondisi ini membuat Kementerian Agama berada dalam posisi sulit untuk mengatur ribuan jemaah baru.
Menurut pengamatannya, pengaturan tempat di Mina sangat terbatas, di mana setiap jemaah hanya mendapat jatah sekitar 0,8 meter.

