Overview:
SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia secara tegas membantah telah melakukan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Gus Yaqut mengklaim bahwa dirinya berada di jalan yang benar dan tidak pernah merugikan jemaah.
Kabar penetapan tersangka ini diakui Gus Yaqut sangat mengejutkan bagi pihak keluarga.
Ia mengaku harus menjelaskan situasi tersebut secara perlahan kepada istri dan anak-anaknya yang merasa syok.
“Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka terutama anak-anak,” ujar Gus Yaqut melalui unggahan di media sosial, Kamis (15/1/2026).
Gus Yaqut menegaskan kepada keluarganya bahwa tuduhan KPK tersebut tidak berdasar.
Ia menyatakan tidak mungkin melakukan korupsi dana haji karena seluruh keuangan haji dikelola oleh badan terpisah, yakni BPKH.
Ia berulang kali meyakinkan anak-anaknya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum ini.
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini tidak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji,” klaim Gus Yaqut.
Ia meminta anak-anaknya tetap percaya bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat bukan merupakan langkah yang salah atau melanggar hukum.
Gus Yaqut memandang penetapan tersangka ini sebagai bagian dari risiko jabatan yang harus ia tanggung.
Meski merasa tertekan, ia berkomitmen untuk menghadapi penyidikan KPK guna membuktikan bahwa pembagian kuota tersebut adalah demi kepentingan jemaah.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024.
Kuota tersebut merupakan hasil lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.
Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Penyidik ingin memastikan apakah ada keuntungan materiil atau kerugian negara yang timbul dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut.
Penyidikan KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi rata kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Secara aturan, porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Gus Yaqut sendiri menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk membersihkan namanya.