27 C
Makassar
18 January 2026, 17:43 PM WITA

Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji: Abahmu Tidak Korupsi

Ia meminta anak-anaknya tetap percaya bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat bukan merupakan langkah yang salah atau melanggar hukum.

Gus Yaqut memandang penetapan tersangka ini sebagai bagian dari risiko jabatan yang harus ia tanggung.

Meski merasa tertekan, ia berkomitmen untuk menghadapi penyidikan KPK guna membuktikan bahwa pembagian kuota tersebut adalah demi kepentingan jemaah.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024.

Kuota tersebut merupakan hasil lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Penyidik ingin memastikan apakah ada keuntungan materiil atau kerugian negara yang timbul dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut.

Penyidikan KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi rata kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga: 
KPK Panggil Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto, Bakal Reuni dengan Anak di Penjara?

Pembagian 50:50 ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ia meminta anak-anaknya tetap percaya bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat bukan merupakan langkah yang salah atau melanggar hukum.

Gus Yaqut memandang penetapan tersangka ini sebagai bagian dari risiko jabatan yang harus ia tanggung.

Meski merasa tertekan, ia berkomitmen untuk menghadapi penyidikan KPK guna membuktikan bahwa pembagian kuota tersebut adalah demi kepentingan jemaah.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024.

Kuota tersebut merupakan hasil lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Penyidik ingin memastikan apakah ada keuntungan materiil atau kerugian negara yang timbul dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut.

Penyidikan KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi rata kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga: 
Mahfud MD Sebut KPK Harus Adil Soal Kasus Mantan Menag Gus Yaqut

Pembagian 50:50 ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/