Overview:
- Gus Yaqut membantah tuduhan korupsi dana haji dan meminta anak-anaknya tetap percaya padanya.
- KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024.
- Fokus penyidikan adalah pembagian kuota 50:50 yang dinilai melanggar aturan porsi haji khusus dalam undang-undang.
SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia secara tegas membantah telah melakukan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Gus Yaqut mengklaim bahwa dirinya berada di jalan yang benar dan tidak pernah merugikan jemaah.
Kabar penetapan tersangka ini diakui Gus Yaqut sangat mengejutkan bagi pihak keluarga.
Ia mengaku harus menjelaskan situasi tersebut secara perlahan kepada istri dan anak-anaknya yang merasa syok.
“Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka terutama anak-anak,” ujar Gus Yaqut melalui unggahan di media sosial, Kamis (15/1/2026).
Gus Yaqut menegaskan kepada keluarganya bahwa tuduhan KPK tersebut tidak berdasar.
Bantah Ada Aliran Dana, Aizzudin Abdurrahman Sebut Pemeriksaan KPK Jadi Bahan Introspeksi
Ia menyatakan tidak mungkin melakukan korupsi dana haji karena seluruh keuangan haji dikelola oleh badan terpisah, yakni BPKH.
Ia berulang kali meyakinkan anak-anaknya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum ini.
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini tidak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji,” klaim Gus Yaqut.

