Categories: News

Tabrak Aturan Kuota Haji 50:50, Mantan Menag Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka KPK

Overview:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembagian kuota haji
  • Sebelumnya KPK telah memanggil sederet saksi dalam penyelidikan kasus ini, mulai dari jajaran Kemenag hingga pelaku industri biro perjalanan haji.
  • Jubir KPK mengatakan kerugian negara lebih dari 1 trilun rupiah.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersebut di Gedung KPK.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ungkap Budi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Sebelumnya KPK telah memanggil sederet saksi dalam penyelidikan kasus ini, mulai dari jajaran Kemenag hingga pelaku industri biro perjalanan haji. Dari unsur kementerian, penyidik telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan dari internal GP Ansor melalui Wasekjen Syarif Hamzah Asyathry.

Pemeriksaan juga menyasar pihak swasta dan asosiasi, termasuk pemilik agen perjalanan besar seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel) dan Khalid Basalamah (Uhud Tour). Nama-nama lain yang turut diperiksa meliputi Ibnu Mas’ud (Muhibbah Mulia Wisata), pengurus Kesthuri (Muhammad Al Fatih dan Juahir), Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Sebelumnya, di kesempatan berbeda, Budi memang sudah mengungkapkan bahwa penyidik akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Ia menyatakan KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini merupakan prosedur hukum krusial untuk melengkapi unsur materiil dalam delik kerugian negara.

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan.

Secara hukum, penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Inti dari pelanggaran hukum ini terletak pada kebijakan pembagian kuota yang diduga kuat bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Faktanya, tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata masing-masing 50% melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024.

“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Diskresi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan estimasi fantastis.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: korupsi KPK Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas