Penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan.
Secara hukum, penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Inti dari pelanggaran hukum ini terletak pada kebijakan pembagian kuota yang diduga kuat bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Faktanya, tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata masing-masing 50% melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024.
“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.
Diskresi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan estimasi fantastis.

