27 C
Makassar
18 January 2026, 19:07 PM WITA

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Overview

  • KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Dugaan melibatkan alokasi kuota haji 2023–2024, biro perjalanan, dan staf khusus.
  • Kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
  • Pansus Angket Haji DPR soroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai UU.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Benar (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Fitroh belum menjelaskan apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

KPK saat itu menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga: 
LBH Jakarta Desak Polri Hentikan Kasus Pandji Pragiwaksono

Overview

  • KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Dugaan melibatkan alokasi kuota haji 2023–2024, biro perjalanan, dan staf khusus.
  • Kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
  • Pansus Angket Haji DPR soroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai UU.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Benar (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Fitroh belum menjelaskan apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

KPK saat itu menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga: 
KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/