Categories: News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Overview

  • KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Dugaan melibatkan alokasi kuota haji 2023–2024, biro perjalanan, dan staf khusus.
  • Kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
  • Pansus Angket Haji DPR soroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai UU.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Benar (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Fitroh belum menjelaskan apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

KPK saat itu menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan lebih luas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terkait kasus ini.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Skema ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang mengatur kuota haji khusus 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

Dengan penetapan tersangka, publik menunggu langkah lanjutan KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan negara.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: dugaan korupsi kasus kuota haji KPK Yaqut Cholil Qoumas