Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan lebih luas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terkait kasus ini.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang mengatur kuota haji khusus 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Dengan penetapan tersangka, publik menunggu langkah lanjutan KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan negara.

