Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif disiapkan dengan kapasitas 1.500 kursi dan dirancang fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan di masa mendatang.
“Selain ruang sidang paripurna, kawasan ini juga dilengkapi ruang sidang komisi, ruang sidang kecil, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang proses legislasi dan pengambilan keputusan kenegaraan,” papar Cakra.
Dalam agenda yang sama, Wapres Gibran turut meninjau rencana pembangunan kawasan yudikatif yang akan menjadi lokasi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
“Masing-masing gedung dirancang dengan filosofi khusus, antara lain empat pilar MA yang melambangkan empat lingkungan peradilan, sembilan pilar pada MK yang merepresentasikan nilai spiritual dan sinergi para hakim, serta tujuh pilar pada KY yang mencerminkan peran pengawasan hakim agung. Kapasitas ruang sidang di kawasan yudikatif ini bervariasi, mulai dari 60 hingga 800 orang,” jelas Cakra.
Adapun peninjauan proyek tersebut mencerminkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Melalui regulasi itu, pemerintah menargetkan Nusantara berfungsi penuh sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. (tar)

