Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Bersama Dua Profesor Jerman, Bahas AI hingga Hak Cipta

SulawesiPos.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum bertajuk Visitasi Dosen Luar Negeri pada tanggal 12-13 Oktober 2026.

Acara yang berlangsung di Ruang Moot Court Harifin A Tumpa dan Ruang Video Conference ini menghadirkan dua pakar hukum terkemuka dari Jerman, yakni Prof. Stefan Koos Adjunct Professor Fakultas Hukum Unhas dan Professor di Universitat der Bundeswehr Munchen dan Prof. Dr. Michael Bohne dari dari Fachhochschule Dortmund, Jerman.

Kegiatan ini mengangkat berbagai isu hukum kontemporer yang relevan dengan perkembangan zaman.

Pada hari pertama (12/10), Prof. Stefan Koos, yang juga menjabat sebagai Adjunct Professor di Unhas, mengupas tuntas tantangan hukum, etika, dan sosial seputar Artificial Intelligence (AI) dan komunikasi.

Ia menyoroti fenomena maraknya diskusi AI yang cenderung menakut-nakuti (fearmongering) dan memaparkan risiko nyata seperti penurunan kemampuan analisis akibat ketergantungan pada AI, serta lemahnya perlindungan data pribadi di ruang digital secara global.

BACA JUGA:  Indonesia Pengguna ChatGPT Terbesar Kelima Dunia, OpenAI Masuk Daftar Pemungut PPN

Prof. Koos menekankan pentingnya menjadi “Homo Digitalis” – individu yang bertanggung jawab dan sadar akan risiko di era digital.

“Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya” tegasnya.

Ia juga menyoroti dilema antara regulasi dan inovasi AI, serta pentingnya pendekatan jalan tengah seperti yang mulai diterapkan oleh Uni Eropa dan Tiongkok.

Pada saat yang sama, Prof. Dr. Michael Bohne membawakan materi mengenai Perlindungan Data dalam Praktik Eropa (Data Protection in the European Practice).

Pada hari kedua (13/10), Prof. Koos beralih fokus membahas Hukum Perdata Internasional, khususnya terkait Ordre Public.

Ia membedah perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Jerman dalam hal pernikahan campur, status aset, perceraian, hingga pernikahan beda agama, serta membandingkannya dengan negara-negara lain seperti Singapura dan negara Eropa lainnya.

BACA JUGA:  Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Teaching Industry Unhas, Diduga Sudah Meninggal 3 Hari

Sementara itu, Prof. Bohne membahas Hukum Hak Cipta dan Hak Pribadi (Copyright Law and Personal Rights).

Ia menjelaskan konsep berbagai jenis Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan menyoroti perbedaan mendasar konsepsi Hak Cipta antara sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon.

Menariknya, Prof. Bohne juga menyentuh isu aktual terkait status HaKI atas karya yang dihasilkan oleh AI, yang saat ini masih belum mendapat perlindungan hukum yang pasti.

Kuliah umum ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa FH Unhas.

Mereka secara kritis mempertanyakan berbagai persoalan, mulai dari pertanggungjawaban atas penyalahgunaan deepfake, status HaKI hasil generate AI, hingga eksperimen “otak buatan”.

Melalui kegiatan ini, FH Unhas berharap dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai isu-isu hukum global terkini dan mendorong pemikiran kritis dalam menghadapi tantangan hukum di era disrupsi teknologi.

SulawesiPos.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum bertajuk Visitasi Dosen Luar Negeri pada tanggal 12-13 Oktober 2026.

Acara yang berlangsung di Ruang Moot Court Harifin A Tumpa dan Ruang Video Conference ini menghadirkan dua pakar hukum terkemuka dari Jerman, yakni Prof. Stefan Koos Adjunct Professor Fakultas Hukum Unhas dan Professor di Universitat der Bundeswehr Munchen dan Prof. Dr. Michael Bohne dari dari Fachhochschule Dortmund, Jerman.

Kegiatan ini mengangkat berbagai isu hukum kontemporer yang relevan dengan perkembangan zaman.

Pada hari pertama (12/10), Prof. Stefan Koos, yang juga menjabat sebagai Adjunct Professor di Unhas, mengupas tuntas tantangan hukum, etika, dan sosial seputar Artificial Intelligence (AI) dan komunikasi.

Ia menyoroti fenomena maraknya diskusi AI yang cenderung menakut-nakuti (fearmongering) dan memaparkan risiko nyata seperti penurunan kemampuan analisis akibat ketergantungan pada AI, serta lemahnya perlindungan data pribadi di ruang digital secara global.

BACA JUGA:  Riset Unhas-Bapperida Dorong Tata Kelola Pelestarian Pinisi di Bulukumba Berbasis Bukti

Prof. Koos menekankan pentingnya menjadi “Homo Digitalis” – individu yang bertanggung jawab dan sadar akan risiko di era digital.

“Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya” tegasnya.

Ia juga menyoroti dilema antara regulasi dan inovasi AI, serta pentingnya pendekatan jalan tengah seperti yang mulai diterapkan oleh Uni Eropa dan Tiongkok.

Pada saat yang sama, Prof. Dr. Michael Bohne membawakan materi mengenai Perlindungan Data dalam Praktik Eropa (Data Protection in the European Practice).

Pada hari kedua (13/10), Prof. Koos beralih fokus membahas Hukum Perdata Internasional, khususnya terkait Ordre Public.

Ia membedah perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Jerman dalam hal pernikahan campur, status aset, perceraian, hingga pernikahan beda agama, serta membandingkannya dengan negara-negara lain seperti Singapura dan negara Eropa lainnya.

BACA JUGA:  Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penganiayaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Prof. Bohne membahas Hukum Hak Cipta dan Hak Pribadi (Copyright Law and Personal Rights).

Ia menjelaskan konsep berbagai jenis Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan menyoroti perbedaan mendasar konsepsi Hak Cipta antara sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon.

Menariknya, Prof. Bohne juga menyentuh isu aktual terkait status HaKI atas karya yang dihasilkan oleh AI, yang saat ini masih belum mendapat perlindungan hukum yang pasti.

Kuliah umum ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa FH Unhas.

Mereka secara kritis mempertanyakan berbagai persoalan, mulai dari pertanggungjawaban atas penyalahgunaan deepfake, status HaKI hasil generate AI, hingga eksperimen “otak buatan”.

Melalui kegiatan ini, FH Unhas berharap dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai isu-isu hukum global terkini dan mendorong pemikiran kritis dalam menghadapi tantangan hukum di era disrupsi teknologi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru