Pelarangan Berhijab di Sekolah, Dua Tokoh Perempuan Sulsel Kritik Azerbaijan

SulawesiPos.com — Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulawesi Selatan, Samsang Syamsir, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pangkep, Dr. Sakinah Fitrianti B., M.I.Kom., menyerukan peninjauan aturan pakaian sekolah di Azerbaijan yang dilaporkan menghalangi siswi dan guru berhijab, dengan menekankan perlindungan hak pendidikan serta dialog, ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Rabu, 14 Oktober 2026, menyusul protes dan laporan 37 penangkapan di Baku, Azerbaijan.

Samsang, yang juga alumni Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, menilai penerapan aturan sekolah tidak semestinya membuat seseorang kehilangan kesempatan belajar atau bekerja karena pilihan pakaian keagamaannya.

“Kami sebagai organisasi masyarakat sipil yang menjunjung tinggi prinsip toleransi dan inklusi, prinsip kebebasan beragama dan berekspresi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap kebijakan di Azerbaijan yang pada praktiknya menghalangi siswi dan guru berhijab untuk mengakses pendidikan dan menjalankan tugas mereka di sekolah,” ujar Samsang.

Sakinah, yang juga pengurus Nasyiatul Aisyiyah Sulawesi Selatan, organisasi perempuan muda Muhammadiyah, menyoroti dampak pembatasan tersebut terhadap hak anak perempuan, kebebasan beragama, dan rasa aman di lingkungan pendidikan.

“Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak, mengorbankan akses pendidikan seorang anak perempuan atas nama sekularisme adalah bentuk diskriminasi gender dan pelanggaran HAM,” tegas Sakinah.

Keduanya menanggapi laporan mengenai penerapan aturan seragam sekolah negeri yang memicu penolakan, solidaritas antarpelajar, dan demonstrasi di sejumlah wilayah Azerbaijan.

Laporan Roya News pada 13 Oktober 2026 menyebut perubahan ketentuan pakaian pada 21 September menekankan keseragaman serta prinsip pendidikan sekuler, tetapi penerapannya dilaporkan menghambat sebagian siswi dan guru berhijab memasuki sekolah.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari larangan hijab yang dinyatakan secara eksplisit, sebab persoalan utama dalam laporan pemberitaan terletak pada penerapan aturan seragam terhadap penutup kepala keagamaan.

Rekaman yang dimuat dalam bahan pemberitaan memperlihatkan siswi menangis setelah ditolak masuk, sementara sejumlah pelajar menunjukkan solidaritas dengan tidak mengikuti kelas.

Sebagian guru dan pelajar juga dilaporkan melanjutkan pembelajaran di luar bangunan sekolah agar penolakan masuk tidak sepenuhnya menghentikan kegiatan belajar.

Sekolah Harus Menjadi Ruang Inklusif

Samsang menegaskan bahwa penggunaan hijab berkaitan dengan kebebasan beragama dan ekspresi diri, sehingga aturan pendidikan perlu menghormati pilihan tersebut.

Samsang Syamsir menyerukan pendidikan inklusif dan menolak pembatasan hijab terhadap siswi serta guru Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi).
Samsang Syamsir menyerukan pendidikan inklusif dan menolak pembatasan hijab terhadap siswi serta guru Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi).

“Sekolah adalah rumah bagi semua, bukan tempat untuk memaksa seseorang melepaskan identitas keagamaannya,” katanya.

Menurut Samsang, prinsip sekuler semestinya dijalankan dengan menjamin ruang yang aman bagi warga dengan beragam keyakinan, bukan dengan menyingkirkan identitas keagamaan dari kehidupan pelajar.

“Negara sekuler bukan berarti meniadakan keberagaman, melainkan menjamin ruang yang aman bagi semua warga tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia menyerukan peninjauan kebijakan yang menghambat akses pendidikan sekaligus perlindungan terhadap penyampaian pendapat secara damai.

Sakinah menilai penolakan terhadap siswi berhijab tidak cukup dibahas sebagai persoalan keseragaman pakaian karena dampaknya menyentuh kesempatan belajar dan kebebasan menentukan pilihan pribadi.

Menurutnya, kebijakan yang membuat anak perempuan harus memilih antara keyakinan dan pendidikan berpotensi meningkatkan risiko putus sekolah, meskipun dampak tersebut masih memerlukan penilaian berdasarkan data.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

“Sekolah adalah ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang,” kata Sakinah.

Ia mengingatkan bahwa penolakan di gerbang sekolah dapat menimbulkan tekanan psikologis, stigma, dan perasaan tersisih pada anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Dalam pandangannya, kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi pertimbangan utama ketika pemerintah menyusun maupun menerapkan aturan pendidikan.

Sakinah juga mengapresiasi guru, pelajar, dan masyarakat yang mendampingi siswi terdampak karena solidaritas tersebut menunjukkan pentingnya lingkungan sekolah yang menerima keberagaman.

Pemerintah Pertahankan Aturan, Penangkapan Disorot

Pemerintah Azerbaijan mempertahankan ketentuan seragam dengan alasan menjaga karakter sekuler pendidikan, sedangkan pengkritik mempersoalkan dampaknya terhadap kebebasan beragama dan akses belajar.

Laporan Reuters pada 13 Oktober 2026 menyebut Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan 37 orang ditahan terkait dugaan gangguan ketertiban umum ketika menentang penerapan aturan tersebut.

Tabnak pada tanggal yang sama menyebut otoritas menuduh sebagian orang yang ditahan terlibat perselisihan dengan tenaga sekolah, gangguan kegiatan pendidikan, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Tuduhan tersebut merupakan keterangan otoritas dan belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah dibuktikan melalui proses pengadilan.

“Penangkapan terhadap warga yang menyuarakan hak mereka justru menjauhkan solusi yang adil,” ujar Samsang.

Pernyataan Samsang menekankan perlindungan terhadap penyampaian pendapat secara damai, sementara dugaan tindakan kekerasan atau perusakan tetap perlu diperiksa melalui proses hukum yang transparan.

Persoalan ini juga menarik perhatian di Turki, termasuk kritik dari penasihat Presiden Recep Tayyip Erdogan dan anggota parlemen yang kemudian mendapat tanggapan dari partai penguasa Azerbaijan.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan meluasnya perdebatan, tetapi belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan putusnya hubungan diplomatik kedua negara.

Hak Anak Menjadi Dasar Penyelesaian

Konstitusi Azerbaijan menetapkan pendidikan negara bersifat sekuler melalui Pasal 18, menjamin hak pendidikan melalui Pasal 42, serta melindungi kebebasan hati nurani dan keyakinan melalui Pasal 48. Mincom
Keberadaan ketentuan tersebut membuat penerapan aturan sekolah perlu mempertimbangkan hubungan antara karakter pendidikan negara, kesempatan belajar, dan kebebasan warga.

Konvensi Hak Anak juga mengatur prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan berpikir dan beragama, serta hak pendidikan melalui Pasal 2, 3, 14, dan 28.

Dr. Sakinah Fitrianti B. menolak pembatasan hijab yang menghalangi hak pendidikan siswi di Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi)
Dr. Sakinah Fitrianti B. menolak pembatasan hijab yang menghalangi hak pendidikan siswi di Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi)

Sakinah mendorong otoritas pendidikan Azerbaijan menyusun panduan teknis yang inklusif agar aturan seragam menghormati keberagaman budaya dan keagamaan.

Ia juga mengusulkan dialog yang melibatkan pemerintah, organisasi hak perempuan, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk mencari kebijakan yang melindungi anak perempuan.

Samsang menegaskan bahwa seruannya berlaku pula bagi pihak lain yang menerapkan pembatasan serupa terhadap akses pendidikan dan ekspresi keagamaan.

Bagi kedua tokoh perempuan Sulawesi Selatan tersebut, penyelesaian perlu diarahkan pada pemulihan kesempatan belajar, perlindungan guru, serta ruang dialog yang memungkinkan persoalan diselesaikan tanpa memperbesar tekanan terhadap anak.

Pemerintah Azerbaijan kini menghadapi tuntutan untuk memperjelas penerapan aturan, menjamin proses hukum yang transparan, dan memastikan sengketa pakaian tidak terus menghalangi pelajar memperoleh pendidikan.

SulawesiPos.com — Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulawesi Selatan, Samsang Syamsir, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pangkep, Dr. Sakinah Fitrianti B., M.I.Kom., menyerukan peninjauan aturan pakaian sekolah di Azerbaijan yang dilaporkan menghalangi siswi dan guru berhijab, dengan menekankan perlindungan hak pendidikan serta dialog, ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Rabu, 14 Oktober 2026, menyusul protes dan laporan 37 penangkapan di Baku, Azerbaijan.

Samsang, yang juga alumni Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, menilai penerapan aturan sekolah tidak semestinya membuat seseorang kehilangan kesempatan belajar atau bekerja karena pilihan pakaian keagamaannya.

“Kami sebagai organisasi masyarakat sipil yang menjunjung tinggi prinsip toleransi dan inklusi, prinsip kebebasan beragama dan berekspresi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap kebijakan di Azerbaijan yang pada praktiknya menghalangi siswi dan guru berhijab untuk mengakses pendidikan dan menjalankan tugas mereka di sekolah,” ujar Samsang.

Sakinah, yang juga pengurus Nasyiatul Aisyiyah Sulawesi Selatan, organisasi perempuan muda Muhammadiyah, menyoroti dampak pembatasan tersebut terhadap hak anak perempuan, kebebasan beragama, dan rasa aman di lingkungan pendidikan.

“Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak, mengorbankan akses pendidikan seorang anak perempuan atas nama sekularisme adalah bentuk diskriminasi gender dan pelanggaran HAM,” tegas Sakinah.

Keduanya menanggapi laporan mengenai penerapan aturan seragam sekolah negeri yang memicu penolakan, solidaritas antarpelajar, dan demonstrasi di sejumlah wilayah Azerbaijan.

Laporan Roya News pada 13 Oktober 2026 menyebut perubahan ketentuan pakaian pada 21 September menekankan keseragaman serta prinsip pendidikan sekuler, tetapi penerapannya dilaporkan menghambat sebagian siswi dan guru berhijab memasuki sekolah.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari larangan hijab yang dinyatakan secara eksplisit, sebab persoalan utama dalam laporan pemberitaan terletak pada penerapan aturan seragam terhadap penutup kepala keagamaan.

Rekaman yang dimuat dalam bahan pemberitaan memperlihatkan siswi menangis setelah ditolak masuk, sementara sejumlah pelajar menunjukkan solidaritas dengan tidak mengikuti kelas.

Sebagian guru dan pelajar juga dilaporkan melanjutkan pembelajaran di luar bangunan sekolah agar penolakan masuk tidak sepenuhnya menghentikan kegiatan belajar.

Sekolah Harus Menjadi Ruang Inklusif

Samsang menegaskan bahwa penggunaan hijab berkaitan dengan kebebasan beragama dan ekspresi diri, sehingga aturan pendidikan perlu menghormati pilihan tersebut.

Samsang Syamsir menyerukan pendidikan inklusif dan menolak pembatasan hijab terhadap siswi serta guru Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi).
Samsang Syamsir menyerukan pendidikan inklusif dan menolak pembatasan hijab terhadap siswi serta guru Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi).

“Sekolah adalah rumah bagi semua, bukan tempat untuk memaksa seseorang melepaskan identitas keagamaannya,” katanya.

Menurut Samsang, prinsip sekuler semestinya dijalankan dengan menjamin ruang yang aman bagi warga dengan beragam keyakinan, bukan dengan menyingkirkan identitas keagamaan dari kehidupan pelajar.

“Negara sekuler bukan berarti meniadakan keberagaman, melainkan menjamin ruang yang aman bagi semua warga tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia menyerukan peninjauan kebijakan yang menghambat akses pendidikan sekaligus perlindungan terhadap penyampaian pendapat secara damai.

Sakinah menilai penolakan terhadap siswi berhijab tidak cukup dibahas sebagai persoalan keseragaman pakaian karena dampaknya menyentuh kesempatan belajar dan kebebasan menentukan pilihan pribadi.

Menurutnya, kebijakan yang membuat anak perempuan harus memilih antara keyakinan dan pendidikan berpotensi meningkatkan risiko putus sekolah, meskipun dampak tersebut masih memerlukan penilaian berdasarkan data.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

“Sekolah adalah ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang,” kata Sakinah.

Ia mengingatkan bahwa penolakan di gerbang sekolah dapat menimbulkan tekanan psikologis, stigma, dan perasaan tersisih pada anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Dalam pandangannya, kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi pertimbangan utama ketika pemerintah menyusun maupun menerapkan aturan pendidikan.

Sakinah juga mengapresiasi guru, pelajar, dan masyarakat yang mendampingi siswi terdampak karena solidaritas tersebut menunjukkan pentingnya lingkungan sekolah yang menerima keberagaman.

Pemerintah Pertahankan Aturan, Penangkapan Disorot

Pemerintah Azerbaijan mempertahankan ketentuan seragam dengan alasan menjaga karakter sekuler pendidikan, sedangkan pengkritik mempersoalkan dampaknya terhadap kebebasan beragama dan akses belajar.

Laporan Reuters pada 13 Oktober 2026 menyebut Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan 37 orang ditahan terkait dugaan gangguan ketertiban umum ketika menentang penerapan aturan tersebut.

Tabnak pada tanggal yang sama menyebut otoritas menuduh sebagian orang yang ditahan terlibat perselisihan dengan tenaga sekolah, gangguan kegiatan pendidikan, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Tuduhan tersebut merupakan keterangan otoritas dan belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah dibuktikan melalui proses pengadilan.

“Penangkapan terhadap warga yang menyuarakan hak mereka justru menjauhkan solusi yang adil,” ujar Samsang.

Pernyataan Samsang menekankan perlindungan terhadap penyampaian pendapat secara damai, sementara dugaan tindakan kekerasan atau perusakan tetap perlu diperiksa melalui proses hukum yang transparan.

Persoalan ini juga menarik perhatian di Turki, termasuk kritik dari penasihat Presiden Recep Tayyip Erdogan dan anggota parlemen yang kemudian mendapat tanggapan dari partai penguasa Azerbaijan.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan meluasnya perdebatan, tetapi belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan putusnya hubungan diplomatik kedua negara.

Hak Anak Menjadi Dasar Penyelesaian

Konstitusi Azerbaijan menetapkan pendidikan negara bersifat sekuler melalui Pasal 18, menjamin hak pendidikan melalui Pasal 42, serta melindungi kebebasan hati nurani dan keyakinan melalui Pasal 48. Mincom
Keberadaan ketentuan tersebut membuat penerapan aturan sekolah perlu mempertimbangkan hubungan antara karakter pendidikan negara, kesempatan belajar, dan kebebasan warga.

Konvensi Hak Anak juga mengatur prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan berpikir dan beragama, serta hak pendidikan melalui Pasal 2, 3, 14, dan 28.

Dr. Sakinah Fitrianti B. menolak pembatasan hijab yang menghalangi hak pendidikan siswi di Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi)
Dr. Sakinah Fitrianti B. menolak pembatasan hijab yang menghalangi hak pendidikan siswi di Azerbaijan. (Foto: Dok. Pribadi)

Sakinah mendorong otoritas pendidikan Azerbaijan menyusun panduan teknis yang inklusif agar aturan seragam menghormati keberagaman budaya dan keagamaan.

Ia juga mengusulkan dialog yang melibatkan pemerintah, organisasi hak perempuan, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk mencari kebijakan yang melindungi anak perempuan.

Samsang menegaskan bahwa seruannya berlaku pula bagi pihak lain yang menerapkan pembatasan serupa terhadap akses pendidikan dan ekspresi keagamaan.

Bagi kedua tokoh perempuan Sulawesi Selatan tersebut, penyelesaian perlu diarahkan pada pemulihan kesempatan belajar, perlindungan guru, serta ruang dialog yang memungkinkan persoalan diselesaikan tanpa memperbesar tekanan terhadap anak.

Pemerintah Azerbaijan kini menghadapi tuntutan untuk memperjelas penerapan aturan, menjamin proses hukum yang transparan, dan memastikan sengketa pakaian tidak terus menghalangi pelajar memperoleh pendidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru