352 Kendaraan Ditindak di Makassar, Pengendara Knalpot Brong Wajib Bayar Denda dan Ganti Knalpot

SulawesiPos.com – Pengendara yang terjaring penertiban knalpot brong di Kota Makassar harus mengganti knalpot tidak standar dengan perlengkapan sesuai ketentuan.

Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan proses tilang dan membayar denda sebesar Rp250.000.

Pantauan SulawesiPos.com di Polrestabes Makassar, Jumat (9/10/2026), memperlihatkan proses penyelesaian pelanggaran tersebut.

Penggantian knalpot dilakukan di area parkir khusus Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polrestabes Makassar.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar selama beberapa hari terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi menindak 352 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penindakan menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Jumlah total penindakan 352 unit kendaraan bermotor,” ungkap Arya dalam konferensi pers di lobi Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

Dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 unit merupakan kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat. Polisi juga mengamankan 245 knalpot brong sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  20 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Manggala, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi

Selain penggunaan knalpot tidak standar, petugas menemukan pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan penggunaan nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Pengendara di Bawah Umur Mendominasi

Arya menyebut, sebagian besar kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor dengan pengendara yang rata-rata masih berusia di bawah umur.

Penindakan dilakukan setiap hari dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, dan fungsi Intelijen Polrestabes Makassar.

Rangkaian penertiban berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar sejak Senin (5/10/2026).

Pada Senin malam, petugas mengamankan 101 sepeda motor dan delapan mobil di depan Polrestabes Makassar. Penindakan berlanjut pada Selasa (6/10/2026) sore di Jalan Metro Tanjung dengan 32 sepeda motor yang ditindak.

Pada Selasa malam, polisi kembali melakukan penertiban di Polrestabes Makassar. Hasilnya, 103 sepeda motor dan empat mobil diamankan.

Sementara itu, pada Rabu (7/10/2026) sore, sebanyak 58 sepeda motor ditindak di Jalan Veteran Selatan. Penertiban berlanjut pada malam hari di Jalan Metro Tanjung, sekitar kawasan Upper Hills, dengan hasil 46 sepeda motor.

BACA JUGA:  Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Picu Polemik, Dukungan DPR Berseberangan dengan Menkum HAM

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga menemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

“Juga ditemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Arya.

SulawesiPos.com – Pengendara yang terjaring penertiban knalpot brong di Kota Makassar harus mengganti knalpot tidak standar dengan perlengkapan sesuai ketentuan.

Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan proses tilang dan membayar denda sebesar Rp250.000.

Pantauan SulawesiPos.com di Polrestabes Makassar, Jumat (9/10/2026), memperlihatkan proses penyelesaian pelanggaran tersebut.

Penggantian knalpot dilakukan di area parkir khusus Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polrestabes Makassar.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar selama beberapa hari terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi menindak 352 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penindakan menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Jumlah total penindakan 352 unit kendaraan bermotor,” ungkap Arya dalam konferensi pers di lobi Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

Dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 unit merupakan kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat. Polisi juga mengamankan 245 knalpot brong sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Gempa M7,7 Guncang NTT, BMKG Sebut Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

Selain penggunaan knalpot tidak standar, petugas menemukan pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan penggunaan nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Pengendara di Bawah Umur Mendominasi

Arya menyebut, sebagian besar kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor dengan pengendara yang rata-rata masih berusia di bawah umur.

Penindakan dilakukan setiap hari dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, dan fungsi Intelijen Polrestabes Makassar.

Rangkaian penertiban berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar sejak Senin (5/10/2026).

Pada Senin malam, petugas mengamankan 101 sepeda motor dan delapan mobil di depan Polrestabes Makassar. Penindakan berlanjut pada Selasa (6/10/2026) sore di Jalan Metro Tanjung dengan 32 sepeda motor yang ditindak.

Pada Selasa malam, polisi kembali melakukan penertiban di Polrestabes Makassar. Hasilnya, 103 sepeda motor dan empat mobil diamankan.

Sementara itu, pada Rabu (7/10/2026) sore, sebanyak 58 sepeda motor ditindak di Jalan Veteran Selatan. Penertiban berlanjut pada malam hari di Jalan Metro Tanjung, sekitar kawasan Upper Hills, dengan hasil 46 sepeda motor.

BACA JUGA:  Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Picu Polemik, Dukungan DPR Berseberangan dengan Menkum HAM

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga menemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

“Juga ditemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Arya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru