Wajib Pilah Sampah di Makassar Resmi Berlaku, RT Mengeluh Juknis dan Sarana Belum Siap

Menurut dia, Pemkot telah meminta camat mengidentifikasi lokasi pengolahan sampah di masing-masing wilayah, lalu kebutuhan sarana akan diusulkan melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun DLH.

Pemkot Makassar juga memilih lebih dulu menempuh pendekatan edukatif selama sekitar tiga bulan masa evaluasi sebelum mempertimbangkan penegakan sanksi.

Langkah itu diambil di tengah situasi ketika pemahaman warga, kesiapan petugas lapangan, serta sarana pendukung masih belum merata di semua lingkungan.

Di tengah masa transisi tersebut, muncul pula anggapan di sebagian warga bahwa kewajiban memilah sampah akan menggantikan iuran kebersihan. Helmy menegaskan anggapan itu tidak benar.

Kewajiban memilah sampah, kata dia, tetap berjalan bersamaan dengan retribusi persampahan yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Untuk alur pengelolaannya, sampah anorganik diarahkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.

Sementara itu, sampah organik didorong diolah secara mandiri atau komunal agar hanya residu yang akhirnya masuk ke TPA Tamangapa.

Sampai Senin, 3 Agustus 2026, arah kebijakan Pemkot Makassar terlihat sudah ditetapkan, tetapi fase pelaksanaan di tingkat rumah tangga dan lingkungan masih berada dalam masa penyesuaian.

BACA JUGA:  Pengamat: Diskresi DPP Golkar untuk IAS Tak Ubah Peta Dukungan Musda Sulsel

Sorotan utama warga saat ini bukan lagi pada tujuan kebijakan, melainkan pada seberapa cepat petunjuk teknis, sarana, dan pola pengangkutan bisa disiapkan agar kewajiban memilah sampah benar-benar berjalan di lapangan.

Menurut dia, Pemkot telah meminta camat mengidentifikasi lokasi pengolahan sampah di masing-masing wilayah, lalu kebutuhan sarana akan diusulkan melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun DLH.

Pemkot Makassar juga memilih lebih dulu menempuh pendekatan edukatif selama sekitar tiga bulan masa evaluasi sebelum mempertimbangkan penegakan sanksi.

Langkah itu diambil di tengah situasi ketika pemahaman warga, kesiapan petugas lapangan, serta sarana pendukung masih belum merata di semua lingkungan.

Di tengah masa transisi tersebut, muncul pula anggapan di sebagian warga bahwa kewajiban memilah sampah akan menggantikan iuran kebersihan. Helmy menegaskan anggapan itu tidak benar.

Kewajiban memilah sampah, kata dia, tetap berjalan bersamaan dengan retribusi persampahan yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Untuk alur pengelolaannya, sampah anorganik diarahkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.

Sementara itu, sampah organik didorong diolah secara mandiri atau komunal agar hanya residu yang akhirnya masuk ke TPA Tamangapa.

Sampai Senin, 3 Agustus 2026, arah kebijakan Pemkot Makassar terlihat sudah ditetapkan, tetapi fase pelaksanaan di tingkat rumah tangga dan lingkungan masih berada dalam masa penyesuaian.

BACA JUGA:  Remaja Spesialis Curi Knalpot di Makassar Dibekuk, Dua Rekannya Masih Buron

Sorotan utama warga saat ini bukan lagi pada tujuan kebijakan, melainkan pada seberapa cepat petunjuk teknis, sarana, dan pola pengangkutan bisa disiapkan agar kewajiban memilah sampah benar-benar berjalan di lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru