Mobil Digembok di Rajawali Makassar, Orang Tua Siswa Protes Penertiban Parkir Dishub

SulawesiPos.com – Video penertiban parkir di depan salah satu sekolah di kawasan Jalan Rajawali, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu protes dari sejumlah orang tua siswa pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar terlihat menggembok kendaraan yang parkir di sekitar lokasi sekolah.

Unggahan tersebut memperlihatkan beberapa orang tua siswa mempertanyakan tindakan petugas.

Mereka mengaku tidak mempersoalkan penegakan aturan, tetapi meminta agar penindakan dilakukan secara adil dan merata di seluruh kawasan sekolah yang memiliki persoalan parkir serupa.

Sejumlah warga yang terdampak juga menilai masih banyak titik lain di Makassar yang dipenuhi kendaraan parkir di badan jalan, seperti kawasan Mangkurada maupun sekitar Sekolah Athirah, namun belum terlihat penindakan serupa.

“Kalau memang dilarang parkir, harusnya semua lokasi yang melanggar juga ditertibkan. Jangan hanya di satu tempat,” keluh salah seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:  Anak Aniaya Ibu Kandung di Makassar, Polisi Amankan Pelaku

Selain mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, warga juga menyoroti metode penertiban berupa penggembokan kendaraan.

Mereka berharap petugas lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi, terutama kepada orang tua yang hanya mengantar atau menjemput anak sekolah.

Penertiban di Rajawali sendiri berlangsung di tengah operasi penanganan parkir liar yang terus digencarkan Pemerintah Kota Makassar melalui Dishub.

Sebelumnya, puluhan kendaraan juga ditindak dalam operasi serupa di sejumlah ruas jalan karena parkir di lokasi yang dilarang.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Penertiban dilakukan demi keselamatan dan kelancaran arus kendaraan,” demikian imbauan Dishub Makassar dalam keterangan resminya terkait operasi parkir liar.

Meski demikian, hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, belum ada penjelasan resmi dari Dishub Makassar yang secara khusus menjawab keluhan warga terkait penertiban di depan sekolah kawasan Rajawali maupun soal tuntutan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten di seluruh titik rawan parkir di Kota Makassar.

BACA JUGA:  Geng Motor Serang Aspol Tello Makassar, Satu Pelaku Diamuk Warga

SulawesiPos.com – Video penertiban parkir di depan salah satu sekolah di kawasan Jalan Rajawali, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu protes dari sejumlah orang tua siswa pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar terlihat menggembok kendaraan yang parkir di sekitar lokasi sekolah.

Unggahan tersebut memperlihatkan beberapa orang tua siswa mempertanyakan tindakan petugas.

Mereka mengaku tidak mempersoalkan penegakan aturan, tetapi meminta agar penindakan dilakukan secara adil dan merata di seluruh kawasan sekolah yang memiliki persoalan parkir serupa.

Sejumlah warga yang terdampak juga menilai masih banyak titik lain di Makassar yang dipenuhi kendaraan parkir di badan jalan, seperti kawasan Mangkurada maupun sekitar Sekolah Athirah, namun belum terlihat penindakan serupa.

“Kalau memang dilarang parkir, harusnya semua lokasi yang melanggar juga ditertibkan. Jangan hanya di satu tempat,” keluh salah seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:  PSBM XXVI Resmi Digelar di Makassar, Ajang Strategis Pengusaha dan Kepala Daerah

Selain mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, warga juga menyoroti metode penertiban berupa penggembokan kendaraan.

Mereka berharap petugas lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi, terutama kepada orang tua yang hanya mengantar atau menjemput anak sekolah.

Penertiban di Rajawali sendiri berlangsung di tengah operasi penanganan parkir liar yang terus digencarkan Pemerintah Kota Makassar melalui Dishub.

Sebelumnya, puluhan kendaraan juga ditindak dalam operasi serupa di sejumlah ruas jalan karena parkir di lokasi yang dilarang.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Penertiban dilakukan demi keselamatan dan kelancaran arus kendaraan,” demikian imbauan Dishub Makassar dalam keterangan resminya terkait operasi parkir liar.

Meski demikian, hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, belum ada penjelasan resmi dari Dishub Makassar yang secara khusus menjawab keluhan warga terkait penertiban di depan sekolah kawasan Rajawali maupun soal tuntutan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten di seluruh titik rawan parkir di Kota Makassar.

BACA JUGA:  Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru