Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Penertiban dilakukan demi keselamatan dan kelancaran arus kendaraan,” demikian imbauan Dishub Makassar dalam keterangan resminya terkait operasi parkir liar.
Meski demikian, hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, belum ada penjelasan resmi dari Dishub Makassar yang secara khusus menjawab keluhan warga terkait penertiban di depan sekolah kawasan Rajawali maupun soal tuntutan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten di seluruh titik rawan parkir di Kota Makassar.

