308 Kios Pasar Kerung-Kerung Makassar Disegel, Tunggakan Pedagang Disebut Capai 9 Tahun

SulawesiPos.com – Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 308 kios, lods, dan hamparan pedagang di Pasar Kerung-Kerung, Makassar, Rabu (1/7/2026), setelah menemukan tunggakan kewajiban administrasi selama delapan hingga sembilan tahun dan alih fungsi sejumlah tempat usaha, sehingga penertiban dilakukan untuk menegakkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan aset pasar.

Sebagian besar tempat usaha yang disegel tercatat lama tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Perumda Pasar juga menemukan sejumlah kios tidak lagi dipakai sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang.

Kondisi itu membuat pengelola pasar melakukan penertiban terhadap ratusan petak usaha yang dinilai melanggar administrasi.

Tunggakan Bertahun-tahun Jadi Dasar Penyegelan

Kepala Pasar Kerung-Kerung Muh Said mengatakan penataan dilakukan agar aset perusahaan daerah dapat dimanfaatkan pedagang yang patuh terhadap ketentuan.

“Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.

Said menjelaskan data administrasi pasar menunjukkan ratusan kios, lods, dan hamparan yang disegel merupakan tempat usaha yang telah lama tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:  Usai Dua Tahun Merugi, Perumda Pasar Makassar Raya Kini Setor Dividen Rp1,3 Miliar

Sebagian di antaranya bahkan tercatat menunggak selama sekitar delapan hingga sembilan tahun.

Penyegelan Disebut Hanya Sementara

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya Muh Jaenul mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Makassar.

“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara,” ujarnya.

Jaenul menegaskan penyegelan itu bukan pencabutan hak penggunaan tempat usaha secara permanen.

Ia mengatakan kios maupun lapak yang disegel akan dibuka kembali apabila pedagang menyelesaikan seluruh kewajibannya sehingga aktivitas perdagangan bisa berjalan normal lagi.

Sebelum penertiban dilakukan, tim sempat menghadapi penolakan dari sebagian pihak yang menempati kios.

Namun, setelah pendekatan persuasif dan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaian diberikan, proses penyegelan berlangsung kondusif.

SulawesiPos.com – Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 308 kios, lods, dan hamparan pedagang di Pasar Kerung-Kerung, Makassar, Rabu (1/7/2026), setelah menemukan tunggakan kewajiban administrasi selama delapan hingga sembilan tahun dan alih fungsi sejumlah tempat usaha, sehingga penertiban dilakukan untuk menegakkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan aset pasar.

Sebagian besar tempat usaha yang disegel tercatat lama tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Perumda Pasar juga menemukan sejumlah kios tidak lagi dipakai sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang.

Kondisi itu membuat pengelola pasar melakukan penertiban terhadap ratusan petak usaha yang dinilai melanggar administrasi.

Tunggakan Bertahun-tahun Jadi Dasar Penyegelan

Kepala Pasar Kerung-Kerung Muh Said mengatakan penataan dilakukan agar aset perusahaan daerah dapat dimanfaatkan pedagang yang patuh terhadap ketentuan.

“Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.

Said menjelaskan data administrasi pasar menunjukkan ratusan kios, lods, dan hamparan yang disegel merupakan tempat usaha yang telah lama tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:  Usai Dua Tahun Merugi, Perumda Pasar Makassar Raya Kini Setor Dividen Rp1,3 Miliar

Sebagian di antaranya bahkan tercatat menunggak selama sekitar delapan hingga sembilan tahun.

Penyegelan Disebut Hanya Sementara

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya Muh Jaenul mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Makassar.

“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara,” ujarnya.

Jaenul menegaskan penyegelan itu bukan pencabutan hak penggunaan tempat usaha secara permanen.

Ia mengatakan kios maupun lapak yang disegel akan dibuka kembali apabila pedagang menyelesaikan seluruh kewajibannya sehingga aktivitas perdagangan bisa berjalan normal lagi.

Sebelum penertiban dilakukan, tim sempat menghadapi penolakan dari sebagian pihak yang menempati kios.

Namun, setelah pendekatan persuasif dan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaian diberikan, proses penyegelan berlangsung kondusif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru