Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Kesusilaan terhadap Anak di Makassar

SulawesiPos.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial YAS (27) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di Makassar. Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peristiwa yang menimpa anak berinisial AH (7) di Kecamatan Rappocini.

Pengungkapan kasus tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di Jalan Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Tim Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel kemudian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 17 Juni 2026.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim menuju lokasi kejadian untuk mendalami laporan tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Tidung Mariolo Nomor 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.

Terduga pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penikaman di Depan Puskesmas Gowa, Rekaman Warga Jadi Petunjuk Utama

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian di Jl. Setapak 24, tim kemudian bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku di Jl. Tidung Mariolo No. 17 D. Di lokasi tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan anak dan meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui kasus serupa.

SulawesiPos.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial YAS (27) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di Makassar. Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peristiwa yang menimpa anak berinisial AH (7) di Kecamatan Rappocini.

Pengungkapan kasus tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di Jalan Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Tim Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel kemudian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 17 Juni 2026.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim menuju lokasi kejadian untuk mendalami laporan tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Tidung Mariolo Nomor 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.

Terduga pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA:  Menag Nasaruddin Umar Dijadwalkan Hadiri Puncak HAB ke-80 di Kabupaten Bone

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian di Jl. Setapak 24, tim kemudian bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku di Jl. Tidung Mariolo No. 17 D. Di lokasi tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan anak dan meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui kasus serupa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru